RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAAMAN DALAM MASYARAKAT (PAKEM)

admin
By admin September 29, 2021 21:26

RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAAMAN DALAM MASYARAKAT (PAKEM)

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum bagi aparatur pemerintah desa se Kecamatan Muara Jaya, Rabu (29/9/21). Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang mengambil tema “Tugas dan Kewenagan Kejaksaan dalam Menjaga Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dimasa pandemi Covid-19” tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Muara Jaya.

Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan ketat itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung,SH.MH., yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Variska Adrina Kodriansyah, SH., MH., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., Camat Muarajaya Dini Justini, SE., MM., Kasubsi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan, SH., Staf Intelijen Kejari OKU, Staf Dinas PMD OKU, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD serta Pendamping Desa se Kecamatan Muara Jaya.

Camat Muara Jaya Dini Justini, SE., MM., saat membuka Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut menekankan agar kepala desa, sekretaris desa, Ketua BPD serta pendamping desa yang mengikuti kegiatan tersebut mengikuti acara dengan baik dan seksama.

“Kita ikuti kegiatan Penuluhan dan Penerangan Hukum ini dengan baik dan seksama, sehingga nantinya apa yang kita harapkan dari kegiatan ini bias memberikan hasil sebaik mungkin,” ujar Camat Muara Jaya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD OKU Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari OKU ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kita (OKU) ini sudah ada 5 kepala desa yang tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan dana desa, 3 orang sudah ada putusan hukum, 1 orang dalam proses dan 1 orang DPO. Saya berharap tahun ini dan tahun-tahun mendatang tidak ada lagi permasalahan itu terjadi lagi,” ujar Ahmad Firdaus.

Ahmad Firdaus juga menyampaikan dalam pengelolaan dana desa, pihaknya berkewajiban untuk membina agar aparatur desa tidak tersangkut masalah hukum, sedangkan fungsi pengawasan ada di inspektorat, camat dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Penyuluhan dan penerangan hukum tersebut diisi dengan paparan materinya dari Tim Intelijen Kejari OKU yang terdiri dari Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Variska Adrina Kodriansyah, SH., MH., dan Kasubsi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan, SH..

Dalam paparannya Hendri Dunan, SH., menekankan bahwa advokasi hukum yang dilakukan Kejari OKU ini adalah Upaya pencegahan tidak pidana korupsi. Dirinya menyampaikan jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada penyimpangan, ditegaskannya maka akan berbenturan dengan hukum

“Fungsi pemerintah memberikan dana desa adalah untuk meningkatkan pembangunan desa dan peningkatan perekonomian desa. Dalam hal pengelolaan harus mengikuti aturan. Sampaikan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa kepada PMD,” ujar Hendri.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Variska Adrina Kodriansyah, SH., MH., yang menjadi pembicara utama mengawali materinya dengan memaparkan tugas dan fungsi aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Kewenangan aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan meliputi kewenangan Di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Sedang di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan,” beber Kasi Intel

Menurut Kasi Intel acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan Kasi Intel bahwa kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa biasanya terjadi karena tidak murni kesalahan kepala desa, dan ada juga disebabkan kelemahan administrasi keuangan desa.

“Kumpulkan semua bukti pembelanjaan dana desa, siapkan satu LPJ untuk arsip pribadi, untuk antisipasi jika arsip yang lain hilang,” saran Kasi Intel.

Variska juga menyampaikan modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi diantaranya ; markup dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu; pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa; penggunaan dana desa secara fiktif dan suap, melalui pemberian uang suap kepada pihak tertentu untuk memuluskan pencairan atau memuluskan pelaksanaan pekerja.

“Cara menghindari korupsi dalam penggunaan dana desa diantaranya perencanaan harus disusun secara matang berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat desa, dan penggunaan anggaran dilakukan secara benar sesuai APBDes,” tandas Kasi Intel.

Please follow and like us:
admin
By admin September 29, 2021 21:26
Write a comment

No Comments

No Comments Yet!

Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.

Write a comment

Only <a href="https://kejari-oku.go.id/wp-login.php?redirect_to=https%3A%2F%2Fkejari-oku.go.id%2F218-2%2F"> registered </a> users can comment.