PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM

admin
By admin Oktober 8, 2021 21:25

PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) membuka diri untuk memberikan bimbingan dan konsultasi hukum bagi pemerintah desa se Kabupaten OKU, hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Variska Adrina Kodriansyah, SH., MH., saat menyampaikan materi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum bagi Aparatur Desa se Kecamatan Pengandonan, yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Tanjungan, Juma’at (08/10/21).

“Kalau ada hal-hal di desa yang menyangkut permasalahan hukum, silahkan datang ke Kejari OKU, konsultasikan dengan kami di Kejaksaan,” ucap Variska dihadapan aparatur desa se Kecamatan Pengandonan.

Dijelaskan Variska bahwa saat ini Kejari OKU melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi Datun) telah menjalin Momorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Kabupaten OKU, dengan adanya MoU dengan Pemkab sebagai institusi diatas pemerintahan desa, menurut Variska dimungkinkan pula bagi Kejaksaan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

“Kalau desa ada kegiatan yang nilanya besar atau sangat penting bagi masyarakat, ajukan pendampingan dengan Kejaksaan, kami akan mendampingi formilnya, kita akan berikan pendampingan mengenai apa-apa saja yang mesti disiapkan dan dilengkapi desa dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga dengan pendampingan itu kita harapkan tidak ada pelanggaran prosedur dan admistrasi terkait pelaksanaan kegiata didesa, namun sekali lagi kami lakukan pendampingan hanya pada formilnya saja tidak sampai pada pelaksanaan kegiatan,” beber Variska.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang dihadiri Camat Pengandonan Oktaria Rosalina, S.Ip. M.Si. Oktaria Rosalina, S.Ip. M.Si., Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU, Kepala Desa beserta perangkat desa se Kecamatan Pengandonan itu, Kasi Intel juga menjelaskan tugas dan fungsi aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kewenangan aparatur Kejaksaan menurut Kasi Intel sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan meliputi kewenangan Di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Sedang di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan.Selain menjelaskan tentang tugas dan fungsi aparatur kejaksaan, Variska juga menjelaskan tentang fokus penggunaan dana desa tahun 2021 yang terdiri dari tiga proritas penggunan dana desa tahun 2021 yakni Pertama Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan kewenangan desa, ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / BUMDes Bersama (BUMDesma), penyediaan listrik desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes, Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif, dan Ketiga adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

“Kementerian Desa telah memprogramkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang berisi 18 poin yang sejalan dengan SDGs Nasional dengan target desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, serta pertumbuhan ekonomi desa yang merata,” jelas Variska.

Dijelaskan pula oleh Variska bahwa dalam pengelolaan dana desa pihaknya menengarai kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa disebabkan oleh 2 hal yakni yang disebabkan tidak murni kesalahan kepala desa dan penyimpangan yang terjadi merupakan murni kesalahan kepala desa.

“Kumpulkan semua bukti pembelanjaan dana desa, siapkan satu LPJ untuk arsip pribadi, untuk antisipasi jika arsip yang lain hilang,” saran Variska.

Sementara itu Kasubsi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan, SH.. dalam materinya tentang Penyalahgunaan Dana Desa menjelaskan bahwa acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Hendri penyalahgunaan dana desa umumnya disebabkan oleh adanya ketidaktahuan, adanya kerpaksa/ dipaksa dikarenakan sistem yang telah tersistematis, adanya intervensi, serta karena adanya keserakahan.

“Oleh karena itu, kami Kejari OKUmelaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum ini sebagai upaya pencegahan tidak pidana korupsi. Kami tidak sungkan untuk mengingatkan, agar kades mengikuti semua aturan yang ada,” ucap Hendri.

Hendri Dunan juga menjelaskan cara menghindari korupsi dalam penggunaan dana desa yaitu diantaranya dengan cara ; Perencanaan harus disusun secara matang; Penggunaan anggaran dilakukan secara benar dengan tidak ada penyimpangan; Sedapat mungkin meminimalisir diskresi, dengan tetap berkonsultasi dengan pemerintahan setempat; Optimalisasi fungsi pengawasan internal pemrintahan; Laporan pertanggungjawaban disusun secara benar dan tidak manipulatif dan pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun regulasi yang tidak multi interpretatif.

“Metode pemberantasan korupsi yang dilakukan diantaranya dengan Strategi Preventif seperti penyuluhan dan penerangan hukum yang kita lakukan hari ini, selanjutnya Strategi Restoratif yaitu dengan pengembalian kerugian keuangan negara,dan terakhir dengan strategi refrensif yakni dengan melakukan proses hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara,” tandasnya.

Please follow and like us:
admin
By admin Oktober 8, 2021 21:25
Write a comment

No Comments

No Comments Yet!

Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.

Write a comment

Only <a href="https://kejari-oku.go.id/wp-login.php?redirect_to=https%3A%2F%2Fkejari-oku.go.id%2Fpenyuluhan-dan-penerangan-hukum%2F"> registered </a> users can comment.