Selamat datang di Website Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dapatkan informasi organisasi, berita kegiatan, dan layanan secara berkala.

0735-320057 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB

Profil Kejari

Tugas Pokok

Tugas Pokok
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. Di Bidang Pidana : ■ melakukan penuntutan; ■ melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; ■ melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; ■ melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; ■ melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Di bidang perdata dan tata usaha negara : Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan : ■ peningkatan kesadaran hukum masyarakat; ■ pengamanan kebijakan penegakan hukum; ■ pengawasan peredaran barang cetakan; ■ pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; ■ pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; ■ penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.