KEJARI OKU MELAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 59 PERKARA DI KABUPATEN OKU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 59 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari OKU, Selasa (31/03/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,922 gram, ganja



