PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TAHUN 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H.,M.H. Didampingi Kepala Seksi PB3R Muhammad Arief Budiman, S.H. melakukan pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Tahun 2021 bertempat di Halaman