Tugas Pokok
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di Bidang Pidana :
■ melakukan penuntutan;
■ melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
■ melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
■ melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
■ melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
■ peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
■ pengamanan kebijakan penegakan hukum;
■ pengawasan peredaran barang cetakan;
■ pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
■ pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
■ penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.