Back to homepage

Tugas Pokok

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

Di Bidang Pidana :

■ melakukan penuntutan;

■ melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

■ melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

■ melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;

■ melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Di bidang perdata dan tata usaha negara :

Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :

■ peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

■ pengamanan kebijakan penegakan hukum;

■ pengawasan peredaran barang cetakan;

■ pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

■ pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

■ penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.