WARGA DIPERBOLEHKAN AMBIL KEMBALI BARANG SITAAN

admin
By admin Oktober 15, 2020 21:36

WARGA DIPERBOLEHKAN AMBIL KEMBALI BARANG SITAAN

Kabar Gembira bagi warga yang kendaraannya disita dalam kasus yang ditangani oleh Kejari OKU hari ini telah dipasang baner daftar kendaraan yang dapat diambil di pagar depan kantor kejaksaan Negeri OKU yang beralamat di Jl. R. A. Hanan Kelurahan Kemalaraja.

Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari OKU, F. Amul Huzni, SH pada Kamis (15/10/2020) menerangkan “Bagi masyarakat yang merasa memiliki barang sitaan tersebut, silakan melakukan pengecekan di kantor kejaksaan negeri OKU. tentunya dengan membawa bukti klaim atau surat menyurat kendaraan seperti STNK, atau BPKB, atau jika motor masih dalam status kredit bawa bukti setor dari leasing”

Jika tak ada masyarakat yang mengklaim pasca diumumkannya melalui papan informasi tersebut atau tidak di ketahui lagi pemiliknya, maka barang tersebut akan menjadi milik negara. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kondisinya macam – macam. ada yang rusak ringan, ada juga yang Rusia berat. dan barang tersebut sudah lama, ada yang dari tahun 2004 hingga tahun 2020 ini. sebagian besar barang itu tersimpan di Rupbasan (Rumah penyimpana benda Sitaan),” Terang Huzni .

“Kita akan memberi tenggang waktu 2 sampai 3 bulan ke depan. jika masih tidak di ambil ya akan kita tindak lanjuti lagi. dan barang yang kita pajangkan pada papan informasi itu berjumlah 97 unit,” Tambah F. Amul Huzni.

maka diharapkan Warga Yang memiliki kendaraan yang disita oleh kejari OKU maka diharapkan segera mengurus berkas persyaratan untuk mengambil barang sitaan.

Sumber : https://sumeks.co/kejaksaan-negeri-oku-pajang-foto-kendaraan-sitaan-kini-warga-boleh-ambil-lagi

Please follow and like us:
admin
By admin Oktober 15, 2020 21:36
Write a comment

No Comments

No Comments Yet!

Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.

Write a comment

Only <a href="https://kejari-oku.go.id/wp-login.php?redirect_to=https%3A%2F%2Fkejari-oku.go.id%2Fwarga-diperbolehkan-ambil-kembali-barang-sitaan%2F"> registered </a> users can comment.