im Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi biaya pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3) pada Dinas Pendapat Daerah Kabupaten Ogan OKU tahun anggaran 2015 yaitu:
1. F selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-552/L.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 . Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-548/L.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022;
2. SA selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-551/L.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 . Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-547/L.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022;
Please follow and like us:
By admin
Mei 23, 2022 16:22
Only <a href="https://kejari-oku.go.id/wp-login.php?redirect_to=https%3A%2F%2Fkejari-oku.go.id%2Fpenetapkan-2-dua-orang-tersangka-dalam-perkara-dugaan-tindak-pidana-korupsi%2F"> registered </a> users can comment.
Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.
Write a comment